Kota Malang, Memox.co.id – Tim gabungan Operasi Yustisi TNI-Polri Kota Malang secara gencar melaksanakan Operasi Yustisi siang hingga malam hari dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker, Rabu (07/10/2020).
Dalam giat Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seluruh perwira jajaran kepolisian Polresta Malang Kota secara berkesinambungan melaksanakan penertiban terhadap masyarakat yang Protokol Covid-19.
“Dalam Operasi Yustisi bagi pelanggar kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat dan membayar denda sesuai aturan Perbup No 57 Tahun 2020 yang merujuk Pergub No 53 Tahun 2020 dengan jumlah pelanggar 120 orang,” terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.
Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan kepolisian Polresta Malang Kota mengambil beberapa titik keramaian yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat seperti dikawasan jalan Suhat (Sukarno-Hatta) serta jalan protokol dan kawasan Alun-alun Kota Malang.
Giat Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 akan selalu digelar menindaklanjuti perintah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.I.K., M.H. (fik)
