Hukum  

Polisi Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi 1,5 Tahun Lalu

Polisi Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi 1,5 Tahun Lalu
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang didampingi Kasi Humas Ipda Yudi saat rilis kasus pembunuhan mahasiswi asal Ngawi. (foto:fik)

MEMOX.CO.ID – Kasus kematian mahasiswi asal Kabupaten Ngawi Diah Agustin Lestariningsih 1,5 tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2022 berhasil diungkap Polresta Malang Kota, Senin (13/05/2024)

Saat itu, korban ditemukan teman kosnya tak bernyawa di kamar kosnya, Jl Bendungan Sigura-gura Gang 5C, RT 004/ RW002 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Korban sebelum dibunuh ternyata hendak pulang kampung.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam rilis, Senin (13/5/2025) mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban murni bunuh diri termasuk memeriksa adanya tanda-tanda kekerasan lainnya, ternyata di tubuh korban terdapat luka tusuk.

Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian resor Malang Kota terus mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa beberapa saksi dari teman-teman tersangka dan teman kos korban, tetangga pelaku, ibu kos serta rekaman kamera CCTV.

Alhasil ternyata dari hasil penyelidikan tersebut disimpulkan kalau pelaku pembunuhan almarhumah Diah adalah cucu dari ibu kos berinisial HA (19) alias Zombie ketika melakukan pembunuhan usia pelaku masih berusia 17 tahun.

“Korban dibunuh dengan sebilah pisau dapur dengan lokasi tempat di mana selama ini korban kos,” ujarnya.

Dari hasil otopsi ditemukan luka tusuk di dada sebelah kiri. Sedangkan headphone korban langsung diambil tersangka dan dijual di pasar comboran seharga Rp 570 ribu rupiah.

Saat melakukan pembunuhan, tersangka dalam kondisi mabuk miras. Saat membunuh, posisi korban ada di dalam kamar. Niat pelaku mengambil handphonenya, karena aksinya diketahui korban, tersangka langsung mendekap korban dengan batal dan menusuk korban dengan pisau yang diambil dari dapur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP mengandung unsur “barang siapa”, “sengaja”, “direncanakan terlebih dahulu”, dan “merampas nyawa orang lain”.

“Unsur yang berbeda dengan Pasal 338 KUHP ialah “direncanakan terlebih dahulu,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Keberhasilan ungkap kasus pembunuhan pada tahun 2022 patut kita apresiasi semua
tidak terlepas dari keseriusan pihak kepolisian resor Malang Kota untuk selalu berusaha berkerja secara maksimal. (fik)