Hukum  

Polisi Malang Kota Amankan 15 Tersangka Pengonsumsi Narkoba dan 3 TO

GELAR: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi saat gelar hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 Polresta Malang Kota

MEMOX.CO.ID – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari mulai 14 – 25 Agustus 2023. Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran, berhasil mengamankan 26 tersangka termasuk 15 tersangka pengkonsumsi narkoba, Rabu (06/09/2023)

Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2023 kita berhasil menangkap 3 tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan mengungkap 23 kasus.

Dari 23 kasus yang diungkap berhasil diamankan sebanyak 26 tersangka.”Dengan perincian, untuk Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka,”

“Kemudian Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka,” terangnya.

DIAMANKAN: Puluhan tersangka kasus narkoba saat diamankan pihak kepolisian Polresta Malang Kota

Dijelaskan juga olehnya, untuk peranan para tersangka ini bermacam-macam. Dengan perincian, 4 orang adalah pengedar, kurir 7 orang, dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk profesinya, rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga.

“Tidak hanya tersangka kami juga mengamankan barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.

Atas perbuatannya, ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Keberhasilan Polresta Malang Kota ungkap kasus narkoba ini secara tidak langsung telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.(fik).