Hukum  

Polisi Buru Pasutri yang Curi Kalung Emas di Pasar Bululawang Malang

FT. Ilustrasi pencurian kalung emas. (Istimewa).
FT. Ilustrasi pencurian kalung emas. (Istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Bululawang masih mengejar Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga melakukan pencurian kalung emas di Pasar Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (11/9/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Akibat kejadian itu, pemilik toko yang bernama Khusnul Arifin, (62), warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta.

Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah membenarkan peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri. “Benar, kejadiannya hari Rabu sekitar pukul 09.30, tapi dilaporkan pada hari Kamis pukul 18.00 malam,” katanya.

Modus yang dilakukan Pasutri untuk mengelabuhi Khusnul Arifin, (62) pemilik toko emas adalah, dengan cara berpura-pura membeli perhiasan berupa kalung emas.

Ketika pelayan toko emas memberikan perhiasan yang hendak dibeli, disitu juga ia beraksi. Perhiasan tersebut malah dimasukkan ke saku celana ketika pelayan sedang lengah.

“Melihat pelayan toko lengah kemudian si suami mengambil perhiasan emas berupa kalung yang diperlihatkan oleh pelayan toko,” katanya.

“Disitu juga dimasukkan ke dalam saku celana pelaku, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi toko,” lanjut perempuan berpangkat satu melati emas di pundak.

Atas kejadian itulah, ia melaporkan kejadian tersebut. Dan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan perkara tersebut agar mengungkap pelaku pencurian kalung emas tersebut.

“Masih kami dalami dan mintai keterangan,” pungkasnya. (nif).