Hukum  

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Rumah Tahanan, Sabu Dimasukkan Botol Pasta Gigi

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukan barang bukti yang diselundupkan ke rumah tahanan Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukan barang bukti yang diselundupkan ke rumah tahanan Polres Blitar Kota.

Kota Blitar, Memox.co.id – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap aksi penyelundupan sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Blitar Kota. Penyelundupan ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan barang-barang yang dikirimkan kepada tahanan Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, polisi menaruh kecurigaan terhadap seorang bernama Fajar yang selalu mengirimkan makanan dan perlengkapan mandi di malam hari kepada tahanan kasus narkoba atas nama Heru. Karena di masa pandemi Covid-19 ditiadakan jam besuk. Maka dia menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas.

“Petugas kemudian mengecek seluruh barang kiriman yang dibungkus ke dalam kresek. Di dalam kresek tersebut terdapat mi instan, kopi instan dan sebuah pasta gigi atau odol. Sepintas memang tidak ada yang aneh, namun setelah dicek dan diteliti di dalam botol odol terdapat tiga paket sabu-sabu,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (13 /10/2020).

Lebih lanjut Leonard menyampaikan, tersangka atas nama Heru tersebut, sedang menjalani proses hukum dengan perkara narkoba dan ditahan di rumah tahanan Polres Blitar Kota. Heru meminta kepada temannya atas nama Fajar untuk memasukkan makanan dan perlengkapan mandi ke tahanan.

“Fajar menyerahkan makanan dan perlengkapan mandi ke petugas jaga untuk memasukkan ke tahanan. Namun setelah dibongkar ada sabu-sabu di dalam pasta gigi atau botol odol. Selanjutnya disita petugas provos,” jelasnya.

Leonard menambahkan, dari temuan ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan ruang tahanan. Hasilnya, ada seorang tahanan lagi bernama Erik kedapatan menyimpan sabu, alat hisab dan sebuah handphone.

“Erik mendapatkan sabu tersebut dengan cara yang sama yaitu dimasukkan ke odol dan dikirim oleh istrinya atas nama Novi yang juga sudah berhasil kami amankan,” tandasnya.

Kapolres Blitar Kota menandaskan, selain Erik dan Heru, polisi juga menemukan tahanan lain atas nama Eko memiliki sebuah handphone.

“Handphone tersebut ternyata digunakan Eko untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam jeruji. Sementara eksekutor di lapangan juga si Fajar,” pungkas Kapolres Blitar Kota.

Sementara menurut pengakuan Fajar, dia sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam tahanan. Dimana cara yang digunakan untuk mengelabuhi petugas bermacam-macam. Pertama dia memasukkan sabu ke dalam botol lotion, kemudian yang kedua dimasukkan ke dalam deodoran dan yang ketiga hingga akhirnya terbongkar dimasukkan ke botol odol.

“Saya masukkan ke odol. Selanjutnya odol dimasukkan ke dalam kresek yang isinya kopi dan mie untuk dikirimkan ke Heru yang ada di tahanan. Sebelumnya pernah saya masukkan botol lotion dan deodoran juga. Ini sudah ke tiga kalinya, namun ketangkap,” ujar Fajar.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,14 gram, 2 handphone, 2 pipet kaca, dua sedotan dan 1 pasta gigi. (jar)