Hukum  

Polisi Berhasil Ringkus Produsen Obat-obatan Ilegal di Gondanglegi

Malang, Memox.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Malang berhasil meringkus jaringan produksi dan pengedar obat-obatan tanpa izin di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dijelaskan bahwa jajarannya berhasil membekuk 2 tersangka atas nama BS (46) dan ZA (54) keduanya warga Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Kedua tersangka BS (46) dan ZA (54) memproduksi obat-obatan tanpa izin edar merk asam urat, sakit gigi dan gusi bengkak dari rumahnya yang terletak di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi,” ujar AKBP Hendri Umar, Senin (28/04/2020).

Tersangka BS dan ZA yang bukan merupakan dokter atau apoteker ini membeli berbagai macam obat-obatan dari apotek kemudian mencampur dan mengemasnya jadi satu.

“Obat-obat racikan tersebut kemudian diedarkan atau dijual kepada toko-toko kecil rumahan,” lanjutnya

Diketahui tersangka ZA (54) mulai menjalani profesi tersebut sejak tahun 2011 dengan cara mencontoh dari obat merk lain

“Tersangka ZA datang ke apotek untuk menanyakan kepada apoteker untuk mengetahui jenis obatnya, setelah diketahui jenis obatnya kemudian ZA membeli jenis-jenis obat tersebut pada apotek lain untuk kemudian diracik sendiri,” jelasnya.

Sedangkan tersangka BS menjalani profesi tersebut sejak tahun 2018, dengan cara belajar langsung dari ZA.

“Dengan lokasi produksi yang sama dengan ZA, dan untuk produksi mendasari pada rekapan pesanan dari toko-toko dengan keuntungan rata-rata Rp. 500.000 sampai Rp. 2.000.000, dengan produksi rata-rata 100 – 120 renteng per bulan,” terang Kapolres Malang.

Dari hasil produksi, oleh kedua tersangka obat-obatan ilegal tersebut diedarkan di Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran, Gedangan, Ampelgading, Dampit, Sumbermanjingwetan, Poncokusumo dan Kecamatan Singosari. Dengan harga masing-masing obat antara Rp 12.000 sampai Rp 13.000 per rentengnya (20 pcs). (fik)