Indeks
Hukum  

Polisi Banyuwangi Tangkap Pelaku Pelemparan Bom Molotov

DIAMANKAN: Terduga pelaku berinisial SPD (27) saat diamankan pihak kepolisian Polresta Banyuwangi

MEMOX.CO.ID – Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Srono berhasil mengungkap tindak pidana perkara menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHP, Sabtu (14/01/2023).

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan, Unit Reskrim Polsek Srono telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sehubungan telah diduga melakukan pembakaran rumah sehingga mengakibatkan bahaya umum.

Terduga pelaku berinisial SPD (27), warga Dusun Krajan Rt 004 RW 006, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Pelaku diduga dengan sengaja melemparkan bom molotov di rumah milik Nunik Astutik (39) Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.

Lanjutnya, kejadian tersebut bermula saat korban yang awalnya adalah teman dekat (pacar) pelaku. Kemudian, terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan dan puncaknya pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 sekira pukul 01.00.

“Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi dan melihat ada botol kosong minuman anggur merah dan botol kosong minuman energy M-150 lalu timbul niat membuat bom molotov yang dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan ke dalam botol anggur merah dan M-150,” katanya.

Botol yang dirakit itu, kemudian ditutup dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal). Kemudian dimasukkan ke dalam jaket hoodie warna biru dongker, dengan tujuan akan digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar.

“Dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, pelaku menuju ke rumah korban dan kemudian sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan kedua bom molotov dengan cara menyulut dengan korek api lalu melemparkan ke teras rumah korban tepatnya di depan kamar korban,” ucapnya.

Api menyala dan membakar kursi yang berada di teras dan kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motornya dan pulang kerumahnya. Sekitar pukul 04.00, kembali pelaku membuat 1 buah bom molotov.

“Pelaku kembali ke rumah korban dan melemparkan botol yang sudah diisi pertalite ke teras rumah korban akan tetapi tidak sempat dinyalakan terlebih dahulu oleh pelaku dan kemudian pelaku pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Iptu Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan juga sisa dacorn berhasil diamankan dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut. (fik/plr)

Exit mobile version