Malang Kota, Memox.co.id – Sikap preventif ditunjukkan pihak Kepolisian Polresta Malang Kota dengan tetap melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik akun yang viral atas nama Reza Fahd Adrian yang mengaku terpapar Covid-19, Rabu (09/02/2022).
Sebelumnya, unggahan dari pemilik akun Instagram @luckyreza dan Facebook Reza Fahd Adrian menyebutkan bahwa dirinya batal berwisata ke Gili Ketapang lantaran Covid-19.
Walaupun dirinya telah memberikan klarifikasi perihal perjalanannya mulai dari Samarinda hingga ke Kota Malang yang disertai permohonan maaf di media sosial. Hingga kini penyidik Polresta Malang Kota masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Langkah preventif ini merupakan suatu tindakan pengendalian sosial yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Malang Kota untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., perwira polisi yang akrab disapa Buher ini.
Kombes Pol Buher juga mengaku telah menerima kiriman link akun instagram @luckyreza dari awak media yang berisi permintaan maaf dan klarifikasi yang bersangkutan. “Kami berharap yang bersangkutan patuh dan taat pada hukum yang berlaku dengan datang memberikan klarifikasi di depan penyidik,” ujar mantan Kapolres Blitar ini.
Mencuatnya kasus ini, akibat unggahan Reza yang menjelaskan perjalanannya bersama keluarga mulai dari Samarinda hingga ke Kota Malang. Salah satunya poin Reza menyebut istrinya yang sedang positif Covid-19, namun masih mengunjungi beberapa destinasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan sekitarnya.
Kemudian Reza juga mengunggah beberapa foto di Lai-Lai Market Malang. Dia menulis bahwa keluarganya ada yang positif Covid-19 tapi masih nekat jalan-jalan. Dari situ, terlihat dia menganggap sepele virus Covid-19.
Unggahan itu pun viral sejak Minggu (06/02/2022) dan pihak Polresta Malang Kota telah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik akun tersebut pada Senin (07/02/2022).
Panggilan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota kepada pemilik akun Reza Fahd Adrian mengenai pertanggungjawabannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yang bersangkutan dipanggil karena ada pertanggungjawaban terkait Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan yang saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik. (fik)






