Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Hukum Pengantin Penyebab Kebakaran Bromo

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Hukum Pengantin Penyebab Kebakaran Bromo
Bekas kebakaran di bukti Savana Watangan Bromo. (foto: sty)

MEMOX.CO.ID – Kasus hukum pasangan pengantin penyebab kebakaran di Bukit Savana Watangan Bromo memasuki babak baru. Polda Jatim, turun tangan mengambil alih proses hukum kasus yang mengakibatkan kerugian Negara miliaran rupiah itu.

Pengambialihan kasus itu dilakukan atas beberapa pertimbangan antara lain, dampak besar akibat kebakaran yang dipicu penggunaan flare saat foto prewedding itu. Kerugian Negara akibat insiden itu mencapai Rp5,4 miliar

“Kelanjutan kasusnya sudah ditarik Polda Jatim Jumat pekan lalu,” kata Kombes Farman, Dirkrimsus Polda Jatim, Rabu (27/09/2023).

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana.

“Sudah ya, kami tidak bisa lagi memberikan keterangan apapun soal itu. Silahkan konfirmasi langsung ke Humas Polda Jatim,” katanya, pada sejumlah wartawan.

Kombes Farman menambahkan,  selain menimbulkan kerugian cukup besar, ambil alih kasus juga dilakukan supaya penanganannya lebih ada perbaikan ke depan. Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasus, akan menggandeng Polres Probolinggo.

Diberitakan sebelumnya, sesi foto prewedding pasangan Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri asal Surabaya, menyebabkan kebakaran hebat. Kebakaran bermula dari percikan flare yang digunakan sebagai properti saat pengambilan foto dilakukan di Savana Watangan atau bukit Teletubies.