Malang, Memo X – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024) siang.
Kali ini ia datang untuk melaporkan Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto atas dugaan pelanggaran mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut satu M Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf).
Tim hukum Paslon Nol Dua GUS, Suwito Wijoyo mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemiluhan umum disebutkan, pejabat negara, pejabat fungsional dilarang berpihak kepada salah satu peserta.
“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Suwito Wijoyo.
Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (28/9/2024) lalu. Kendati demikian, ia datang dan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika nanti menemukan dugaan pelanggaran serupa, tak bosan-bosan pihaknya akan datang kembali ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
“Laporan sudah diterima. Dan temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kurniansjah Hari Cahyono menyampaikan, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan yang disampaikan tim hukum Paslon Nol Dua GUS.
“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu,” katanya.
“Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” lanjut Kurniansjah selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang.
Kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak. Selanjutnya, dari kajian itu, Bawaslu akan merapat dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu untuk melihat unsur-unsur status pelanggaran.
“Jadi apakah bisa dinaikkan atau tidak. Biasanya batasan waktu setiap laporan kami proses sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat dikonfirmasi terpisah mengaku, tidak tahu laporan tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa, ia memang datang dalam acara launching Paslon SaLaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu (28/9/2024) lalu.
“Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas ketua DPC PDIP. Sabtu dan Minggu itu dibolehkan secara aturan, kecuali Senin-Jumat,” katanya Kamis (3/10/2024) sore saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut. Kecuali dirinya, kata Didik, hadir pada hari aktif. Kemudian, ia juga akan mengklarifikasi lantaran ada aturan yang mengaturnya.
“Gak mempermasalahkan itu, kecuali saya pada hari Senin-Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye. Nah itu,” lanjutnya.
Sementara itu, saat ditanya soal rencana cuti, Didik yang sekaligus ketua DPC PDIP Kabupaten Malang ini mengaku, terlebih melihat situasi dan kondisi dulu. Jika nanti diperlukan, dirinya akan mengajukan cuti.
“Namun ternyata saya harus memposisikan mengamankan pemeirntahaan, agar semua berjalan maka saya akan ambil sikap, tapi nanti melihat perkembangan,” pungkasnya. (nif).
