PGRI Bondowoso Gandeng Fatayat NU, Terapkan Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

PGRI Bondowoso Gandeng Fatayat NU, Terapkan Sistem Perlindungan Anak di Sekolah
PGRI Bondowoso melakukan MoU dengan PC Fatayat NU Bondowoso saat acara pelantikan PAC Fatayat NU se-Bondowoso. (foto:Arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Dalam upaya memperluas jangkauan dukungan bagi para pendidik dan peserta didik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bondowoso resmi memperkuat kerja sama strategis dengan sejumlah lembaga, termasuk PC Fatayat NU Bondowoso, beberapa rumah sakit, serta pihak kepolisian. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Pendopo Bupati RBA Bondowoso, usai pelantikan PAC Fatayat NU se-Bondowoso. Sabtu (22/11/2025).

Langkah kolaboratif ini menjadi respons atas meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa guru dan siswa di lingkungan pendidikan. Sepanjang 2025, PGRI Bondowoso mencatat tujuh kasus kekerasan, dengan tiga di antaranya melibatkan antar-siswa. Kasus lainnya berkaitan dengan persoalan personal yang dihadapi guru, termasuk masalah utang.

Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono menegaskan, sinergi dengan sektor medis dan kepolisian menjadi langkah penting untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif di sekolah. Untuk memastikan pendidik mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) memberikan pendampingan penuh bagi guru yang berhadapan dengan masalah hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa keselamatan dan keamanan siswa serta guru selalu menjadi prioritas. Melalui kerja sama ini, respons terhadap kejadian darurat akan lebih terstruktur, cepat, dan tepat,” ujarnya.

Pihaknya, juga menyoroti meningkatnya ketegangan antara guru dan orang tua siswa, terutama terkait tindakan pendisiplinan di sekolah. Ia menjelaskan bahwa dinamika tersebut muncul seiring menguatnya isu Hak Asasi Manusia (HAM) di masyarakat, yang kerap menimbulkan salah tafsir terhadap kewenangan guru.

Menurutnya, PGRI secara aktif melakukan sosialisasi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa tindakan mendidik oleh guru tidak dapat dipidana selama dilakukan dengan tujuan pendidikan dan tidak melampaui batas kewajaran.

“Guru adalah pendidik, bukan penjahat. Ketika guru mendisiplinkan siswa dengan cara yang tepat, itu adalah bagian dari proses pendidikan. PGRI akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak salah memahami tugas dan kewenangan guru,” tandasnya.

Dengan berbagai langkah strategis ini, PGRI Bondowoso meneguhkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi insan pendidikan, memperjuangkan hak-hak guru, serta mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh pihak.(rif/syn)