Sementara itu, menurut Pj Bupati Probolinggo Timboel Prihanjoko, peraturan tentang regulasi jual beli tembaku sudah diterapkan sejak lama. Namun dibutuhkan komitmen dari semua pihak termasuk rekanan gudang dan tengkulak.
”Sebenarnya ini komitmen bersama antara pemerintah dan para rekanan gudang, jika tembakau local masih belum habis, jangan sampai melakukan pembelian dari luar daerah,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang Perda yang mengatur masalah pembelian tembakau. Namun jika hal ini diperlukan maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
”Jika memang Perda ini diperlukan untuk kepentingan bersama , maka akan segera kami tindaklanjuti usulan petani tersebut, namun hal ini tentunya harus melalui pembahasan bersama Komisi 2 (DPRD), ” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahenurahman. Ia mengatakan dalam jangka waktu dekat akan melakukan sidak kepada gudang pembelian tembakau yang ada di daerah Probolinggo. Sedangkan namun terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) masalah pembelian tembakau , harus melalui pembahasan terlebih dahulu.
“Jika memang terdapat daerah lain yang mengeluarkan Perda masalah ini, kami tentunya akan mengadopsi seperti apa batasan aturan Perda tersebut,” ungkapnya . (bhj/ono)






