Kediri, Memox.co.id – Ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri, SAG alias Ivan (23), pedagang asal Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus merayakan Lebaran dibalik jeruji besi.
Tersangka ditangkap Polisi karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini, tersangka harus mempertanggung jawab perbuatannya di tahanan sel Polres Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono menuturkan, terungkapnya penangkapan tersangka berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, ada seseorang yang sering melakukan pesta Narkoba.
“Ketika petugas melakukan penyelidikan, informasi tersebut memang benar,” ujar AKP Ratmoko, Kamis siang (28/04/2021).
Ditambahkan Kasubaghumas, tersangka dapat diamankan petugas di rumahnya dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 dan 0,06 gram serta 1 buah bong. Sementara barang bukti tersebut diduga akan digunakan tersangka untuk dikonsumsi,” jelas Kasubaghumas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (mad/im/mzm)






