Indeks
Hukum  

Persit Koorcabrem 083 Mengikuti Webinar tentang Hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan

WEBINAR: Ketua Persit KCK Koorcabrem 083, Ny.Nofia Dewi N Gogor saat mengikuti webinar tentang hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di Lingkungan Keluarga TNI AD.

Malang,Memox.co.id-Ketua Persit KCK Koorcabrem 083, Ny.Nofia Dewi N Gogor, beserta pengurus, mengikuti Webinar tentang hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di Lingkungan Keluarga TNI AD, Selasa (13/12/2022)

Giat Webinar ini digelar dalam upaya memberikan pengetahuan hukum terkait KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di Lingkungan Keluarga TNI AD, kegiatan webinar tersebut dilakukan di Makorem 083/Bdj Jl Bromo No 17 Kota Malang.

Webinar dibuka oleh Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro, S.I.P., dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Umum Persit KCK Ny.Rahma Dudung Abdurachman.

Dalam pengarahannya Ketua Umum Persit KCK Ny.Rahma Dudung Abdurachman menyampaikan,agar ibu-ibu Persit KCK seluruh jajaran TNI AD dapat mengetahui, memahami, sebagai ibu dalam keluarga Prajurit tentang akibat hukum yang ditimbulkan terkait KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di lingkungan Keluarga TNI AD.

“Dengan harapan kita saling menjaga perilaku dan sikap dalam kehidupan sehari-hari dan menjaga putra putrinya jangan sampai terjerumus dalam hukum tersebut,” ucapnya.

Sebagai pemateri pada Webinar tersebut oleh Brigjen TNI Dr. Tetty Melina Lubis, S.H., M.H. Dirkumad memaparkan tentang Hukum KDRT, LGBT dan Perselingkuhan di lingkungan Keluarga TNI AD.(fik/pen)

Exit mobile version