Perseteruan Soal Siapa Pemilik Kawah Ijen antara Bondowoso dan Banyuwangi Berakhir

Soal Saling Klaim Siapa Pemilik Kawah Ijen, Perseteruan Bondowoso dan Banyuwangi Berakhir
Tim Pemkab Bondowoso dipimpin Bupati Drs. KH. Salwa Arifin. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – ‘Perseteruan’ antara Bondowoso dan Banyuwangi berakhir. Sebelumnya kedua Kabupaten bertetangga ini berebut Kawah Ijen. Perang dingin cukup lama, hingga ahirnya berdamai.

Kawah Ijen merupakan destinasi wisata bersakala internasional. Karena didalamnya ada blue fire yang menjadi daya tarik, baik Wisman maupun wisdom. Sebetulnya Pemkab Bondowoso tidak terlalu ngoyo menanggapi ‘serangan’ Pemkab Banyuwangi untuk membangun opini. Walaupun pada akhirnya, keduanya mendapat ‘porsi’ yang sama untuk mendapatkan hak kelola.

Dan perangpun berakhir 3 Juni 2021. Bupati Bondowoso bertemu dengan Bupati Banyuwangi dipimpin oleh Plh. Sekda Pemprov Jatim yang difasilitasi Kemendagri RI. Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin didampingi Wabup H. Irwan Bachtiar Rahmat, SE, Msi, Dandim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, Plt. Asisten I Wawan Setiawan. Kepala Dinas PUPR H. Munandar, SP, MM, Kabag Adm. Pemerintahan Juni, Kabag Hukum Ahmad, SH, Kabag Humas dan Protokol Suryadi, dan perwakilan Bappeda Bondowoso.

Baca juga: Sandiaga Uno Dorong Potensi Wisata dan Ekonomi Kreatif Bondowoso

Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso mengatakan, batas-batas teritorial yang disepakati Bondowoso dan Banyuwangi di kawasan Kawah Ijen ada di sejumlah lokasi. Yaitu, sekitar Gunung Raung, Gunung Rante, Kawah Ijen, dan Gunung Ringgit. Untuk sisi bibir Kawah Ijen sebelah Barat, menjadi teritorial Bondowoso dan sisi bibir Timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.

”Kesepakatan batas teritorial ini merupakan pelaksanaan PP 43 Tahun 2021 yang difasilitasi Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur. Serta menghadirkan kedua Bupati,” katan Kyai Salwa di Bondowoso, Jumat (4/6/2021).

Kyai Salwa menjelaskan, pembahasan batas teritorial di kawasan Kawah Ijen dengan Banyuwangi berlangsung sejak 2007. Setelah tiga kali pertemuan baru menghasilkan kesepakatan batas teritorial Bondowoso dan Banyuwangi.

”Pertemuan pertama pada 26-28 November 2018. Kedua pada 20 Juni 2019. Ketiga pada 16 Juli 2019. Selama proses pembahasan, Pemkab Bondowoso konsisten menjadikan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sebagai pedoman penyelesaian penegasan batas teritorial Bondowoso dan Banyuwangi di kawasan wisata alam Kawah Ijen,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, setelah ada kesepakatan, dokumen batas wilayah tinggal ditetapkan oleh Permendagri RI. Dokumen batas wilayah, itu hasil kesepakatan tiga kali pertemuan. (sam/mzm)