Seiring Munculnya Keputusan Komisi Yudisial Soal Pelanggaran Etik Hakim
Batu, Memox.co.id – Kasus pidana melibatkan Timotius Tonny alias Apeng dengan Chandra Hermanto yang sudah diputuskan pengadilan pada 2016 lalu, ternyata masih belum usai. Meski pada saat itu, Apeng sudah divonis Pengadilan Negeri dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hal itu seiring dengan terbitnya putusan dari Komisi Yudisial (KY) dengan nomor 0233/L/KY/X/2017, di dalamnya menjelaskan 3 hakim yang menangani kasus Apeng dianggap sudah terbukti menyalahi kode etik. Bahkan dalam amar putusan KY, sanksi ringan berupa teguran kepada hakim yang menangani kasus Apeng tersebut.
Rizki Putra SH, kuasa hukum dari Apeng menyambut gembira atas keputusan dari KY itu. Menurutnya, keputusan itu merupakan sesuatu yang amat berharga dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. “Tentu kami siapkan langkah baru dalam kasus ini,” kata Putra, kemarin.
Ia lanjutkan, pihaknya dalam 2 pekan mendatang akan melakukan pendaftaran peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kliennya. “Melihat amar keputusan KY itu, sama artinya klien saya telah dikriminalisasi. Sekali lagi segera kami daftarkan kasus ini ke pengadilan,” kata Rizki Putra didampingi Apeng, kemarin.
Sementara itu, MS Alhaidari SH, MH kuasa hukum dari Chandra Hermanto ketika dikonfirmasi menyatakan putusan KY itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. Menurutnya, keputusan KY itu terkait hakimnya tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditanganinya.
“Apa hubungannya dengan Pak Chandra, lha wong Pak Chandra itu pelapor kok, apa urusannya,” kata Alhaidari.
Bahkan, ia juga menyebutkan tidak mengerti soal kriminalisasi yang dimaksudkan. “Apa yang disebut kriminalisasi itu apa? Saya tidak mengerti apa yang dimaksud,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, antara Apeng dengan Chandra ini terlibat perebutan aset yang nilainya sekitar Rp 11 miliar. Pada 2016, hasil sidang di PN Malang, Apeng divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut sudah dijalani Apeng di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang. (jun)
