MEMOX.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya resmi menutup perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan, Jawa Timur, bagi kendaraan roda empat atau lebih. Penutupan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5/2025), menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pada 30 April lalu. Rapat tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Polres Lamongan, Dinas PU Bina Marga, dan unsur kewilayahan setempat.
“Perlintasan ini sering dilalui kendaraan roda empat, padahal sudah ada rambu larangan. Kondisinya yang menanjak dan tidak rata sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Luqman.
Sebagai tindak lanjut, KAI telah memasang patok dan plang di perlintasan JPL 316 untuk mencegah kendaraan roda empat dan kendaraan besar melintas. “Dengan langkah tegas ini, kami berharap risiko kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan menjadi lebih aman bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
Luqman juga mengimbau agar pengendara sepeda motor dan pejalan kaki tetap tertib dan waspada saat melintasi perlintasan tersebut. Ia mengingatkan pentingnya berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel kereta api.
“Kereta api memiliki hak prioritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya. KAI berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama lintas instansi guna menciptakan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. (ind/ono)






