MEMOX.CO.ID – Lima (5) tersangka kasus pemerasan berkedok LSM dan wartawan berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang dengan modus mampu membantu korban seterusnya mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang, Selasa (11/03/2025)
Dihadapan para awak media Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP M Nur mengatakan, laporan ini masuk atas laporan korban seorang pengusaha kopi, LG (33), warga Kepanjen, Kabupaten Malang yang merasa telah diperas oleh kelima tersangka.
“Para pelaku ini dalam keterangannya mengaku kepada korban sebagai anggota LSM dan wartawan. Dalam aksinya para pelaku mendatangi pelaku usaha kopi.
Kepada korban tersangka menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang yang awalnya Rp 500 juta. Namun yang berhasil mereka dapat hanya Rp 7 juta rupiah
Tidak hanya itu tersangka ini mengancam akan melaporkan korban ke Ditkrimsus Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal,” tegas Wakapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.
Adapun keempat pelaku yang diamankan yakni NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabuaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan .(fik/hms)
