Kota Blitar, Memox.co.id – Terminal Bus Patria Kota Blitar kerap menjadi pintu masuk dan keluar penumpang atau wisatawan. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, maka di Terminal Patria Kota Blitar juga dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas di Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi mengatakan, pemeriksaan penumpang di setiap bus yang berhenti maupun berangkat di Terminal Patria dilakukan sangat ketat. Terutama penumpang yang menaiki bus antar kota antar provinsi atau AKAP. Kalau ada penumpang tidak membawa surat syarat perjalanan, petugas tidak memberangkan bus yang bersangkutan.
“Petugas masih mendapati penumpang yang tidak membawa surat kelengkapan ketika bepergian di daerah yang menerapkan PPKM darurat. Untuk itu bus yang membawa penumpang itu tidak kami berangkatkan. Ini ada aturannya,” kata Arif Wahyudi, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut Arif menandaskan, sejak terbitnya surat dari Kementerian Perhubungan, pihaknya menerapkan aturan tersebut dengan ketat. Petugas bisa memberhentikan penumpang bus yang tidak melengkapi berkas persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya, kartu vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes swab antigen 1×24 jam dan hasil tes swab PCR 2×24 jam.
“Kami sempat menemukan penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tersebut. Dan kami minta untuk melengkapi dulu baru bisa berangkat,” tegasnya.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, tiga pintu masuk Kota Blitar mendapat perhatian khusus. Ketiganya diantaranya, Terminal Patria Kota Blitar, Stasiun Blitar dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP). Bahkan di PIPP petugas mendirikan posko yang menjadi pusat koordinasi selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Blitar, serta sebagai tempat pelaksanaan tes swab acak. (fjr/mzm)






