Sebagaimana dikemukakan Miriam Budiardjo dalam A. Rahman H. I (2007:103-104), salah satu fungsi Parpol adalah rekruitmen politik. Rekruitmen politik berfungsi untuk mempersiapkan kepemimpinan internal maupun nasional karena setiap partai membutuhkan kader-kader berkualitas supaya dapat mengembangkan partainya. Rekrutmen politik menjamin kesinambungan dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin.
Rekruitmen politik dapat dilakukan dengan membuka pintu bagi siapapun yang ingin bergabung. Parpol harus terbuka terhadap semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Selain itu, Parpol juga perlu mengadakan program-program pendidikan politik secara berkala untuk anggotanya guna meningkatkan pemahaman politik mereka. Hal ini akan membuat anggota partai lebih aware terhadap isu-isu politik yang sedang berkembang dan mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan partai.
Selain itu, Parpol juga perlu memperhatikan kebutuhan dan aspirasi anggotanya. Dalam arti bahwa Parpol harus mampu memberikan ruang bagi anggota untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan partai. Partai politik juga harus memberikan jaminan bahwa suara anggota akan didengar dan diakomodasi dalam program-program partai.
Namun demikian Parpol di Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam menavigasi lanskap politik, terutama terkait pragmatisme rekrutmen politik untuk demokrasi elektoral Pemilu dan Pilkada. Persoalan ini menjadi pergulatan terus-menerus bagi Parpol di tanah air.
Pragmatisme rekrutmen politik adalah fenomena di mana partai politik cenderung merekrut kader atau calon anggota berdasarkan pertimbangan pragmatis seperti popularitas, kemampuan finansial, atau hubungan politik, daripada berdasarkan kualifikasi atau kompetensi yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi partai politik dalam menghadapi pragmatisme rekrutmen politik adalah menurunnya kualitas calon anggota atau kader partai. Dengan lebih memprioritaskan popularitas atau kemampuan finansial daripada kemampuan dan dedikasi politik, partai politik dapat menjadi kurang efektif dalam menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu mengemban tanggung jawab politik dengan baik. Terutama saat pencalonan legislatif dan kepala daerah. Figure-figur yang muncul ada terdapat orang-orang yang tidak berproses dalam perkaderan partai politik, akan tetapi mereka yang oleh karena memiliki popularitas dan sumber daya yang memadai, mereka mendapatkan previlege untuk menjadi calon legislatif atau kepala daerah,
Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya polarisasi dalam politik akibat pragmatisme rekrutmen politik. Dengan merekrut kader berdasarkan kedekatan politik atau ideologi, partai politik dapat menjadi semakin terpecah belah dan sulit untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan politik. Selain itu, pragmatisme rekrutmen politik juga dapat mengancam integritas dan akuntabilitas partai politik. Dengan lebih memprioritaskan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam merekrut kader atau calon anggota, partai politik dapat kehilangan fokus pada misi dan visi politik yang seharusnya diemban.
Untuk mengatasi tantangan ini, partai politik perlu melakukan sejumlah langkah. Pertama, partai politik perlu memperkuat mekanisme seleksi dan evaluasi terhadap calon kader atau anggota partai, sehingga hanya individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tinggi yang dapat mengemban peran politik dalam partai tersebut. Kedua, partai politik juga perlu meningkatkan pendidikan politik bagi kader dan anggota partai, sehingga mereka dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan akuntabilitas dalam berpolitik.
Terakhir, partai politik juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal dalam partai, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi dalam pemilihan kader atau calon anggota. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, partai politik diharapkan dapat mengatasi tantangan pragmatisme rekrutmen politik dan tetap menjadi lembaga politik yang dapat dipercaya oleh masyarakat dalam mewujudkan demokrasi elektoral yang berkualitas. (*)
*) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo 2014-2019 dan 2019-2024
*) Pemerhati Masalah Sosial Politik
