Pamekasan, Memox.co.id – Ternyata Surat Merah menjadi jaminan pedagang membeli kios di Pasar 17 Agustus Pamekasan. Jaminan itu datang dari pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan yang menyebutkan pengguna kios yang memiliki surat merah akan memiliki kios secara pribadi.
Penelusuran wartawan Harian Memo X, wanita asal Badung, Kecamatan Proppo, mengatakan dia berani membeli kios karena memiliki surat merah. Pembelian itu pada tangan pertama dan pada kepala pasar. Wanita yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau para pengguna kios semuanya membeli bukan menyewa. Padahal, pengguna kios sadar kalau bangunan tersebut milik negara.
“Sekarang kalau membeli sekitar Rp130 – 150 juta. Kalau dulu harganya masih Rp50, 70 juta saya berani beli karena surat-suratnya lengkap. Ini orang yang di sini beli semua,” ungkapnya.
Ditanya pada siapa yang membeli, dia mengatakan kalau pembelian itu pada tangan pertama dan pada Kepala Pasar. Sementara keberanian membeli karena dirinya memiliki surat merah. Dan, rata-rata pengguna kios sudah lama membeli.
“Mungkin sama kepalanya, kalau tidak sama dia sama siapa lagi. Dibawah itu sudah atas nama semua. Sebelumnya saya menempatkan kios di atas dan beli juga tapi tidak seberapa harganya. Semisal mau dirombak nanti pasti dapat lagi soalnya saya ada surat merahnya,” tuturnya, Selasa (08/11/22).
Sementara itu, pria inisial N asal Desa Klampar Proppo itu mengakui kalau dirinya membeli dengan harga Rp130 juta kepada tangan pertama dan dengan kesepakatan bersama. Dirinya juga mengungkapkan kalau saat ini sedang mengurus balik nama kepemilikan sesuai anjuran kepala pasar.
“Saya membeli pada J (inisial) mengganti yang sebelumnya, ini sudah hak milik sudah milik pribadi kan sudah dikasih, sebelumnya memang bantuan yang pertamanya,” ungkapnya. Selasa (08/11/22).






