Hukum  

Pengedar 913 Butir Pil Koplo Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lawang

Ilustrasi pelaku pil koplo

Malang, Memox.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang Polres Malang berhasil mengamankan pengedar pil koplo di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (08/12/2022).

Di tangan pelaku pria berinisial LH (26) warga Dusun Blandit Timur, Singosari, Kabupaten Malang, Polisi Polres Malang mengamankan 913 butir pil koplo yang siap edar. “Tersangka diamankan di rumahnya hari Senin, (5/12) malam sekitar jam 21.00 WIB,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Iptu Taufik juga menjelaskan, terbongkarnya pengedar pil koplo tersebut bermula saat anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan usai mendapat informasi bahwa disekitar TKP sering digunakan transaksi pil koplo.

Saat itu, polisi mengamankan pemuda berinisial IH (18) yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Setelah digeledah, ditemukan sisa pil koplo sejumlah 6 butir di saku bajunya. Kepada polisi, IH mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya. Setelah diinterogasi, LH mengaku secara terus terang bahwa sebelumnya telah menjual pil koplo kepada IH.

“Saat rumahnya digeledah, ditemukan barang bukti sejumlah 913 pil koplo yang disimpan di botol plastik. LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” terangnya mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

Atasan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (fik/hms)