Pengamat Soroti KDMP Bondowoso, Diduga Langgar Regulasi LSD Bisa Dipidana

Pengamat Soroti KDMP Bondowoso, Diduga Langgar Regulasi LSD Bisa Dipidana
Salah satu KDMP di Bondowoso yang dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pembangunan sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga melanggar berbagai ketentuan. Selain tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), beberapa gerai juga disinyalir berdiri di atas lahan produktif hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Senin (30/3/2026

Berdasarkan penelusuran pada peta digital Lahan Sawah Dilindungi melalui platform Talaswangi, sejumlah titik KDMP terpantau berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa tidak semua lahan sawah termasuk kategori dilindungi. Penentuan tersebut harus mengacu pada peta resmi LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pembangunan gedung wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang. Pihaknya pun mengaku tidak akan mengeluarkan izin apabila lokasi pembangunan berada di lahan yang dilindungi.

“Kalau itu masuk lahan yang dilindungi, kami tidak berani mengeluarkan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara dari UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, menilai pembangunan KDMP di lahan produktif berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik, terlebih jika bekerja sama dengan pihak lain seperti koperasi, wajib mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah.

“Status ‘milik desa’ bukan berarti kepala desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, zonasi melekat pada fungsi lahan, bukan pada kepemilikannya.

“Jika dalam RTRW ditetapkan sebagai zona hijau atau LP2B, maka pembangunan gedung permanen adalah pelanggaran hukum. Status TKD tidak memberikan ‘kekebalan’ terhadap fungsi ruang,” paparnya.

Selain itu, Basuki mengingatkan dampak ekologis dari alih fungsi lahan produktif. Menurutnya, kawasan tersebut umumnya berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Mengubahnya menjadi bangunan tanpa kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dapat merusak keseimbangan hidrologis. Jika memicu banjir, penyelenggara bisa dituntut secara administrasi maupun perdata,” tegasnya.

Pihaknya, menambahkan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan sawah produktif tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

“Pengalihan fungsi lahan sawah tanpa KKPR yang sah adalah tindakan ilegal yang diancam pidana lima tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009,” pungkasnya. (rif/syn)