“Saya kira tidak dimasuk akal, sertifikat sudah jadi kok sistemnya berubah. Dan info yang kedua sudah terbit surat peta bidang, nah kalau sudah terbit peta bidang artinya obyek yang sudah diukur tidak dalam sengketa. Artinya kepemilikannya jelas, tidak terjadi selisih ukuran, makanya sudah diterbitkan surat peta bidang,” paparnya.
Jika sudah diterbitkan peta bidang, kenapa tidak diseleaikan sampai keluarnya SHM. Itulah yang menjadi tanda tanya warga. Tapi kenapa alasan dengan sistem, jika alasan sistem yang dimaksud maka tidak akan keluar peta bidang.
“Kita disini butuh penjelasan dan jawaban kepastian dari panitia PTSL,” tanyanya.
Warga meminta kepada panitia PTSL, yang notabenenya sebagian daripada BPN untuk menjawab keluhan wargam.
“Tinggal memasukan kembali berkasnya ke BPN Sidoarjo, meski mundur satu, dua, atau tiga bulan tidak apa-apa dan warga juga tidak keberatan, ” jelasnya.
Sebelumnya warga kesal karena merasa doping-pongi. Ketika minta penjelasan, malah diminta oleh panitia PTSL Desa mengurus sendiri ke BPN Sidoarjo.






