Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Meminta THR, Siap Beri Sanksi Tegas

Ft : Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. (Ist.)
Ft : Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. (Ist.)

MEMOX.CO.ID – Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. larangan ini diberlakukan sesuai Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor 1609.A4/MPN-PP/111/2025. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, mencakup seluruh jajaran PP. Larangan ini dibuat untuk menjaga nama baik organisasi dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat. Kebijakan ini ditegakkan dengan instruksi langsung dari Majelis Pimpinan Nasional PP serta ancaman sanksi bagi pelanggar.

Dalam surat tersebut, Majelis Pimpinan Nasional PP secara khusus menginstruksikan kepada seluruh jajaran organisasi, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, hingga Ranting di seluruh Indonesia. Instruksi ini menegaskan bahwa tidak boleh ada penggalangan dana atau permintaan THR dalam bentuk proposal kepada masyarakat atau para pengusaha.

Pemuda Pancasila menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga nama baik organisasi serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh anggota PP dapat menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berorganisasi tanpa membebani pihak lain, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar instruksi ini. Hal ini dilakukan demi menjaga kedisiplinan dan komitmen organisasi dalam berperan sebagai ormas yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Surat instruksi tersebut juga meminta seluruh jajaran Pemuda Pancasila untuk menyebarluaskan kebijakan ini hingga ke tingkat basis organisasi di setiap wilayah. Dengan demikian, seluruh anggota di berbagai tingkatan dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga citra organisasi di mata publik. (ume/cdp)