Hukum  

Pemohon SIM Dapat Sosialisasi Penerapan E-TLE dari Unit Kamsel Polres Batu

SOSIALISASI: Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Ipda Sumardiono saat memberikan penyuluhan seputar penerapan E-TLE.

Batu, Memox.co.id – Polres Batu melalui Unit Kamsel Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi penerapan E-TLE kepada pemohon SIM (Surat Ijin Mengendarai) bertempat di ruang tunggu Satpas SIM Polres Batu, Rabu (06/07/2022).

Perlu diketahui E-TLE kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang kini di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur beserta jajarannya implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

“Guna menekan tingkat pelanggaran dalam berlalu lintas, Unit Kamsel Satlantas Polres Batu secara rutin melaksanakan sosialisasi E-TLE dirangkai dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang tertuang dalam Undang-undang lalu lintas no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Ipda Sumardiono mewakili Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K. (fik)