MEMOX.CO.ID – Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kini mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (9/11/2023).
DIF diterima oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rakornas dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan 2023.
“Alhamdulillah Kota Mojokerto menerima dana insentif dari Pemerintah Pusat,” ucap Wali Kota Ning usai mengikuti Rakornas.
Pemberian DIF kepada daerah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden No.4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 350 Tahun 2023 DIF yang diterima Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 6.495.119.000,-.
Ning Ita sapaan akrab Wali Kota menyampaikan bahwa insentif fiskal atas kinerja tahun berjalan yang diterima akan digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima maupun dirasakan langsung oleh masyarakat.