Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Penerimaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah

SOSIALISASI: Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Kediri, Memox.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa (6/12/2022).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Zainudin menuturkan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 5 tahun 2021, pihaknya mengundang 106 pokmas dan lembaga penerima bantuan hibah. Adapun narasumber yang didatangkan dari Inspektorat dan BPPKAD Kota Kediri.

“Dengan hadirnya kita disini kita samakan persepsi agar pelaksanaan hibah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, bagi penerima yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesai tepat waktu,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya di tahun berikutnya sesuai dengan aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah. Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa (status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll).

Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, mushola, untuk sarana prasarana masjid dan mushola, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Pokmas. (mam.aji/fik)