Pemkab Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 13,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan MMEA

Ft : Pemkab Mojokerto memusnahkan 13,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu liter minuman beralkohol. (ist.)
Ft : Pemkab Mojokerto memusnahkan 13,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu liter minuman beralkohol. (ist.)

MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, bersama KPPBC TMP B Sidoarjo dan Satpol PP, memusnahkan 13,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu liter minuman beralkohol pada Rabu, 21 Mei 2025. Pemusnahan dilakukan simbolis di Pendopo Graha Majatama dan dilanjutkan secara menyeluruh di PT PRIA Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan menegakkan hukum, mencegah kerugian negara hingga Rp13 miliar, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam penegakan aturan dan akuntabilitas publik.

Pemusnahan Barang kena cukai (BKC) ilegal dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto, pada Rabu (21/5/2025), dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yaitu meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Maka Satpol PP bekerja sama dengan KPPBC Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang kena cukai rokok ilegal serta diikuti oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

“Dengan maksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum barang ilegal dengan pemusnahan barang,” jelasnya.

“Tujuannya menghilangkan atau memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Mojokerto dan wilayah kerja KPPBC wilayah Sidoarjo,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Rudy Hery Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan sebanyak 13.453.164 batang rokok dan 1.237,5 Liter MMEA akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.

Pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.

“Ini bukti nyata bahwa dukungan dari Pemerintah Daerah kepada
Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga
dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” jelas Rudy.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa pemusnahan barang milik negara dan barang kena cukai ilegal adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang- barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan tapi juga berdampak negatif kepada masyarakat,” tuturnya.

Untuk memberantas barang- barang ilegal ini, kita berkomitmen dan perlu kerja sama yang erat antara pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Instansi terkait serta masyarakat.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbol tetapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar kedepan peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” tegasnya.

Gus Barra sapaan akrab Bupati mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang telah melakukan kegiatan ini, dan juga berterimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada kami.

“Kami akan melakukan perbaikan dan terus meningkatkan kinerja kita untuk Mojokerto lebih baik lagi,” pungkas Bupati Al Barra.(Tin)