Pemkab Malang Larang Study Tour ke Luar Daerah

MEMOX.CO.ID – Bupati Malang M Sanusi menyampaikan dengan tegas bahwa, melarang sekolah menggelar study tour ke luar daerah. Hal ini disampaikan Bupati Malang lantaran banyaknya keluhan masyarakat tentang beban biaya yang diterima wali murid serta demi keselamatan para siswa.

“Untuk siswa di Kabupaten Malang dilarang karena banyak keluhan dari orang tua karena beban biaya,” katanya Senin (4/8/2025).

Maka dengan begitu, para siswa lebih baik fokus belajar di sekolah masing-masing. Supaya kualitas pendidikannya lebih baik. Sebab, mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Matematika (MTK), Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), itu nilainya harus rata-rata 9.

“Saya akan mengejar anak Kabupaten Malang untuk mata pelajaran tertentu ada Bahasa ndonesia, Bahasa Inggris, MTK, dan IPA nilainya harus rata-rata 9,” katanya.

Karena itu, lanjut orang nomor satu di Kabupaten Malang ini, itu nanti menjadi modal untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.

Akan tetapi, bagi sekolah yang masih ingin melakukan pendalaman pembelajaran atau memperluas wawasan siswa terkait materi yang sedang dipelajari, dikatakan boleh melakukan study tour asal di Malang Raya saja.

“Karena, yang namanya study tour itu adalah belajar, bukan rekreasi. Jadi harus dibedakan,” jelasnya.

Selain study tour, politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, saat ini menghimbau agar tidak melakukan kemah di pantai. Hal itu karena ada gempa bumi di Rusia, yang dikhawatirkan memicu gelombang tsunami di Indonesia.

Terbaru, gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,8 kembali mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, pada hari Minggu 3 Agustus 2025 kemarin. Gempa ini masih rangkaian dari gempa M8,7 yang terjadi Rabu lalu, yang memicu gelombang tsunami ke banyak wilayah termasuk ke beberapa perairan pantai di Indonesia bagian timur.

“Ada gempa bumi di Rusia berpotensi tsunami maka kemah di laut selatan bagi anak SDN dan SMPN di Kabupaten Malang dilarang,” pungkasnya. (nif).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah