Hukum  

Pemkab Malang Anak Tirikan Desa Pagersari Ngantang

CEO Memo X Grup

Pekan lalu, saya mendatangi undangan resepsi pernikahan anak kawan saya di Blitar. Karena saya dari Batu untuk ke Blitar lebih dekat kalau lewat Ngantang atau Krisik tembus Wlingi.

Namun sampai masuk Krisik terutama melintas masuk Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, menemui jalan penuh tantangan. Yakni melewati jalan aspal terkelupas, lubang-lubang dan debu berterbangan.

Lubang di jalanan itu lebar dan dalam. Kalau musim hujan bisa dipakai kolam pancing, untungnya ketika saya melintasi jalan itu pas pada musim kemarau.

Bayangkan saja, gimana rasanya penumpang yang harus goyang-goyang meski kendaraan atau mobil berjalan amat pelan. Belum lagi ketika ada hantaman dari batu yang terlempar ke mobil.

Melintasi jalan ekstrem seperti itu sekitar 3 kilo meter. Tapi ada saja yang bilang, untung mobilnya tinggi sehingga tidak njeduk. Artinya badan mobil tidak berhantaman langsung dengan jalan yang rusak tersebut.

Menariknya, jalur yang rusak di jalan alternatif menuju Blitar – Malang atau sebaliknya itu sudah berlangsung lebih dari 3 tahun. Selama itu pula belum ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Padahal ini jalan umum yang pastinya diketahui publik. Sangat berbeda dengan wilayah Kabupaten Malang bagian selatan. Dimana jalan mulus dan tepat dikatakan infrastruktur jalan wisata.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Ngantang masih ada temuan jalan rusak yang luput dari perbaikan. Melihat kondisi ini sepertinya tidak salah kalau wilayah Desa Pagersari Kecamatan Ngantang mennnn rupakan anak tiri dari Kabupaten Malang. (*)