Pemerintah Kab Jombang Sedang Proses Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima BLT

VARIFIKASI: Pemerintah Kab Jombang sedang proses verifikasi dan Validasi data calon penerima BLT

MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial mengadakan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCHT tahun 2024, Selasa (02/07/2024)

Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Kabupaten didampingi Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo Camat Ploso, segenap Kepala desa Kecamatan Ploso dan Asosiasi Petani Tembakau, serta segenap perwakilan perusahaan

Proses verifikasi Menghadirkan narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, perwakilan Polres Jombang serta Dinas Pertanian dan dinas Tenaga Kerja.

Diikuti oleh Segenap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Ploso, serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT.

Persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat yang berhak menerima. diadakan di Pendopo Kecamatan Ploso kabupaten Jombang.

Diawali laporan Hari Purnomo Kepala Dinas Sosial menegaskan, kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Perlu diketahui, tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga bilamana ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima.

Proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan langsung tunai yang direncanakan disalurkan pada bulan Akhir Juli hingga Agustus dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda kabupaten Jombang menyebut, Pemerintah desa sebagi penyedia data, diminta Penerimanya harus benar-benar orang yang berhak menerima, apabila pihak penerima sudah meninggal dunia, harus ada usulan penggantinya yang dibuktikan surat kematian.

Prinsipnya pihak Penerima harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address. “Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pihak manapun, hal tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Lanjut Wignyo Handoko, verifikator bantuan, dari Dinas Pertanian, penerimanya diperuntukkan berasal dari buruh tani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok veifikatornya adalah Dinas Tenaga Kerja.

“Terjadinya tahapan verifikasi dan validasi diadakan untuk membantu penyaluran BLT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut bisa menjadi berkah bagi penerima dan tidak menimbulkan masalah bagi penyalurnya,” tuturnya. (wis)