Hukum  

Pembunuh Sopir Truk Mengaku Butuh Uang Untuk Bangun Rumah

Situbondo, Memox.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Situbondo berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pembunuhan keji terhadap Samsul Riadi (34) sopir truk bermuatan jagung asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku bernama Muhammad Rijal (24) saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo. Pria ini mengaku lantaran di PHK sebagai sopir ekspedisi angkutan barang hingga bisa membunuh seorang sopir truk yang tidak bersalah.

” Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo di kawasan perumahan wilayah Bungurasih – Surabaya, “ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dr. Andi Sinjaya saat gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus bersama awak media, Jumat (17/06/2022) sore.

KONFERENSI PERS : Pelaku pembunuhan sopir truk saat Dikeler Polisi. (im)

Sambung Kapolres, setelah 24 jam diintai Polisi dari tempat persembunyiannya dan sebelumnya juga sempat menghilang usai kejadian tewasnya sopir truk yang bermuatan jagung asal NTB di wilayah hukum Situbondo.

” Pembunuhan sadis ini kemudian dilakukan pengumpulan barang bukti di TKP oleh pihak kepolisian untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut, “ucapnya.

Menurutnya, pembunuhan tersebut. Terungkap, pelakunya merupakan warga Bale Buwih, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

” Saat itu pelaku bertemu dengan korban di pintu masuk area pelabuhan Gili Lombok dan dia (korban) mengajaknya naik truk karena arah tujuan sama dengan arah pengiriman barang atau muatan isi jagung yang akan dibawa menuju ke Tulungagung, “tukasnya.

Pada saat itu, imbuh Kapolres, korban dan pelaku sedang berbincang-bincang di dalam kapal, namun pelaku mulai merencanakan niat jeleknya terhadap korban. Alasannya pelaku, karena butuh sejumlah uang untuk kebutuhan membangun rumahnya yang belum selesai.

Kemudian, saat korban dan pelaku makan bersama di sebuah warung makan di wilayah Situbondo diketahui oleh 4 orang sopir lain yang beriringan saat berangkat bersama menyeberang dari pelabuhan, juga terlihat sopir truk itu orang tua korban akan menyeberang.

” Seketika, melanjutkan dalam perjalanan pelaku melampiaskan niat jahatnya dengan sadis membunuh korban dengan cara mencekik lehernya bagian kanan dari arah samping tempat duduk pengemudi, lalu ditidurkan terus diikat menggunakan seutas tali. Hal ini membuat korban meninggal dunia di mobil yang dikemudikannya. Tak berhenti di situ saja, pelaku membuang korban di pinggir jalan raya wilayah Mlandingan, “ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres AKBP Andi Sinjaya, truk dengan plat nomor polisi DR 8911 AG yang bermuatan jagung seberat 21 ton tersebut. Langsung dikemudikan pelaku dan dibawa ke wilayah Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

” Jagung sebanyak 21 ton tersebut dijual kepada inisial N seharga Rp 70 jutaan, “katanya.

Lebih jauh AKBP Andi Sinjaya menegaskan, bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena di PHK dan sedang membangun rumah, sehingga pelaku ingin menguasai isi seluruh barang bawaan dalam truk korban.

” Rencana busuk pelaku yang menjual barang bermuatan jagung tersebut dan uangnya digunakan membeli handphone serta barang lainnya, “ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Situbondo, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Pembunuhan terhadap Samsul Riadi dilakukan tersangka di Jalan Raya Pantura, Desa Selomukti, Dusun Pengabetan Tengah, RT 01, RW 04, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Samsul Riadi tewas tergeletak dengan luka tergores bekas jeratan tali di bagian lehernya. (im)