Pembatasan Hiburan Check Sound Mendapat Dukungan Warga Kab Malang

JUMAT CURHAT: Kapolres Malang AKBP Kholis saat menggelar Jum'at curhat bersama warga Desa Malangsuko

Kapolres Malang AKBP Kholis, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pihak kepolisian selalu berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Pembatasan izin keramaian, terutama terhadap jenis hiburan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat, merupakan langkah yang diambil untuk menghindari konflik dan gangguan sosial.

Dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait pembatasan izin keramaian, Kapolres Malang menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang dan selalu berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan hiburan dan keamanan masyarakat.

“Kebijakan pembatasan izin keramaian di hiburan check sound tidaklah bertujuan untuk menghambat aktivitas sosial masyarakat. Namun, hal tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar, terutama dalam hal pengendalian volume suara yang bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata AKBP Putu.

Sementara itu, Ki Soleh Adi Pramono, pegiat kesenian di Kecamatan Tumpang, mengapresiasi langkah kepolisian dalam pembatasan izin terkait hiburan check sound. Menurutnya, selain menghasilkan suara yang memekakkan telinga, hiburan sound juga tak jarang menampilkan aksi penari dengan gerakan yang tidak etis.

“Penyampaian Bapak Kapolres Malang bahwa Cek Sound dilarang, kebetulan kami juga membahasnya, hari ini terjawab bahwa rekan-rekan kurang setuju terkait Cek sound karena banyak sisi negatifnya,” ungkapnya. (*)