Malang, Memox.co.id – Kehumanisan petugas di unit pelayanan publik Satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) Singosari Polres Malang terus ditingkatkan. Khususnya kepada pemohon SIM yang secara tidak langsung dapat menciptakan pandangan positif di kalangan masyarakat, Selasa (26/10/2021).
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus dilaksanakan dan berjalan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan publik dapat dikatakan pelayanan prima apabila dalam pelaksanaannya tidak menyulitkan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Termasuk kejelasan dan kepastian mulai dari persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik seperti yang selalu disampaikan Baur SIM Polres Malang Aiptu Umar Kiswoyo kepada masyarakat pemohon SIM.

Pelayanan publik harus selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, karena masyarakat itu bersifat dinamis. Informasi pelayanan kepengurusan SIM, baik perpanjangan maupun yang baru termasuk tata cara proses pengurusan SIM wajib disampaikan kepada pemohon SIM.
“Untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan harus memenuhi asas-asas pelayanan, termasuk saat memberikan pelayanan, sikap humanis harus lebih dikedepankan termasuk mau menerima keluhan masyarakat yang bersifat membangun atas pelayanan yang diberikan,” terang Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K. (fik)






