Indeks
Hukum  

Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Malang

Ilustrasi pelaku curanmor

Malang, Memox.co.id – Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap dua kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022).

Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, kepada Polsek Kepanjen yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.

“Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” jelasnya.

Kasi Humas melanjutkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen,” ujarnya.

Dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa  BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fik/hms)

Exit mobile version