MEMOX.CO.ID – Masih ingat kebiadaban Veri Cidiwanto (35) yang melakukan kekerasan seksual terhadap YA, (26)warga asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan di area Kebon Teh Wonosari, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 26 Maret, 2022 tahun lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas ulah tersangka, sampai-sampai korban mengalami luka di bagian kemaluannya hingga mendapatkan perawatan sebanyak lima jahitan. Itu lantaran Veri melakukan fingering alias memasukkan tiga jarinya ke dalam miss v. Padahal YA sudah menolaknya.
Bahkan, tak segan-segan Veri melakukan pemukulan terhadap tubuh korban, terutama bagian muka. Dan perbuatan biadab itu diakui secara sadar dilakukan.
“Saya secara sadar melakukan itu. Saya sudah punya istri,” katanya saat di konfirmasi kepada Veri Rabu (27/9/2023).
Namun memang Veri mengaku sempat minum alkohol. Tapi saat itu masih dalam kodisi sadar. Dan dengan korban Veri mengaku tidak saling kenal. Hanya bertemu pada saat itu juga.
Seperti yang pernah diberikan sebelumnya, YA, saat itu hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat menunggu Bus yang mengarah ke daerah Pasuruan, tiba-tiba dihampiri dua orang pria.
“Keduanya menawarkan tumpangan. Karena memang Veri dan rekannya ini hendak mengantarkan sayuran. Dan YA mengiyakan karena kondisi sudah malam pada saat itu,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat ditemui di Mapolres Malang.
Usai mengantar muatan sayur, Veri mengganti kendaraan sepeda motor. Lalu melanjutkan perjalanan melewati jalanan sepi yang bukan semestinya dilewati. Alasannya, itu lantaran tidak menggunakan helem sehingga jalan itulah alternatif terhindar dari petugas lalulintas.
Namun itu semua hanyalah modus. Janji mengantarkan YA hanya tinggal janji. Tiba di area Kebon Teh Wonosari, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setan burik Veri muncul. Ia tidak kuat melihat tubuh korban lalu mengajak untuk berhubungan badan. Akan tetapi YA menolaknya.
Karena rayuan-demi rayuan tidak dapat meluluhkan hati YA, sehingga cara kekerasan lah jalan terkahir. Akibatnya YA dipukul, dan membuka celana secara paksa.
“Salah satunya di bibir dan kemaluan korban ada luka robek akibat tusukan tangan,” kata Wisnu.
Usai melakukan kekerasan dan menjamah tubuh korban, Veri meninggalkan lokasi. Korban dibiarkan berada di area kebun teh sendirian. Hingga pada akhirnya ada orang yang menemukan dan diantarkannya pulang.
“Keesokan harinya pada tanggal 27 Maret 2022 tahun lalu ia baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” katanya.
Namun, Veri dikatakan Wisnu langsung menghilang. Sesekali terpantau berada di Jawa Tengah, kemudian Blitar, hingga pada hari Selasa 12 September 2023, terpantau berada di dekat rumahnya dan dilakukan penangkapan. Artinya Veri sempat buron selama kurang lebih 1,5 tahun.
Atas dasar itu, Veri dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (nif)






