Kota Blitar, Memox.co.id – Puluhan pedagang Stadion Supriyadi, Kota Blitar yang tergabung dalam Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6/2021). Dalam aksinya mereka menggelar barang dagangannya di trotoar depan Kantor gedung wakil rakyat tersebut.
Mereka menuntut agar hak sewa kios Stadion Supriadi yang diputus sepihak oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar agar dikembalikan lagi kepada mereka selaku penyewa pertama.
Yulianti, salah satu pedagang Stadion Supriadi mengatakan, sebelum aksi ini, pada April 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Blitar. Hasil audiensi, Komisi II berjanji akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Blitar, kemudian diteruskan kepada Dispora Kota Blitar untuk mengembalikan hak sewa.
“Namun belum ada kabar. Artinya rekomendasi dari DPRD itu belum sampai ke Wali Kota Blitar untuk diteruskan ke Dispora. Padahal wali kota mengatakan hak akan kembali ke pemilik lama, karena yang dilakukan kepala Dispora salah. Tidak ada peringatan dan pemberitahuan namun langsung diputus kontraknya. Karena rekomendasi belum sampai ke wali kota, akhirnya ketika pihak kedua yang mengontrak kios sudah habis masa sewanya tidak bisa menempati lagi, karena kuncinya dibawa pihak Dispora,” papar Yulianti.
Lebih lanjut Yulianti menyampaikan, PSBB merupakan 15 pedagang penyewa kios paling awal sejak Pemkot Blitar membangun puluhan kios di Stadion Supriyadi beberapa tahun lalu. Namun dengan alasan sepi pembeli, mereka kemudian menyewakan kios tersebut ke orang lain atau kios dibiarkan ditutup dan tidak digunakan untuk berdagang.
“Dengan alasan disewakan ke pihak ke dua ini, pihak Dispora Kota Blitar mengambil alih kios kami dan menyewakan ke warga lain. Jadi kios tiba-tiba diambil alih oleh Dispora, tanpa pemberitahuan tetlebih dahulu,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi Dua DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi. Namun dengan catatan, penyewa pertama tidak menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali kios mereka ke pihak lain seperti yang selama ini dilakukan.
“Ketika sudah ada rekomendasi dari komisi dua. Harapan kami jangan sampai para pedagang/penyewa kios menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali ke pihak lain. Karena sudah ada ikatan perjanjian,” jelas Yohan Tri Waluyo.
Lebih panjut Yohan menegaskan, Komisi II hanya sebatas mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota dan keputusan ada di tangan Wali Kota Blitar Santoso. “Komisi II bukan pengambil keputusan. Namun hanya memberikan rekomendasi kepada wali kota. Keputusan ada di Walu Kota Blitar,” pungkas politikus partai Gerindra. (fjr/mzm)






