Jember, Memox.co.id – Seluruh pedagang dan pembeli di sejumlah pasar di Kabupaten Jember dihimbau untuk menggunakan masker. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk tindakan pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Pantauan di lokasi pasar, terkait penertiban dan penindakan kedisiplinan penggunaan masker tersebut. Sejumlah pedagang dan pembeli di pasar yang tidak memakai masker disuruh pulang.
“Bukan kemudian disuruh pulang atau apa (hal lain). Akan tetapi kami himbau untuk menggunakan masker, atau mengambil maskernya di rumah terlebih dahulu. Untuk kemudian melanjutkan aktifitas dagang yang dilakukan di pasar,” kata Kabagops Polres Jember Kompol Agus Supariono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2020) pagi.
Terkait tindakan tegas yang dilakukan polisi itu, diawali dengan melakukan apel di Mapolres Jember, kemudian dilanjutkan dengan patroli ke sejumlah pasar. Diantaranya Pasar Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, dan Pasar Kreongan, Kecamatan Patrang.
“Kemudian tadi malam di Pasar Tanjung Jember,” sambungnya.
Tindakan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker ini. Sebagai langkah antisipasi dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian antisipasi virus Covid-19.
Sementara itu salah pembeli di Pasar Kepatihan Iwan, mengaku kaget saat dirinya ditegur polisi.
“Tadi sempat ditanya sedang apa? Kemudian ditanya kenapa tidak pakai masker. Saya bilang jika lupa karena terburu-buru. Kemudian saya diminta pulang untuk mengambil dulu,” kata Iwan.
Tindakan yang dilakukan polisi, menurut pria warga Kecamatan Sumbersari ini benar.
“Ya memang benar yang dilakukan pak polisi, tapi mungkin tidak hanya pak polisi. Tapi juga harus ada Perda-nya yang jelas. Karena setahu saya belum ada aturan tegas mengenai penggunaan masker. Tapi sebagai kesadaran diri, saya mau beli dulu maskernya nanti lanjut beli sayur. Lah mau pulang ke rumah jauh mas,” katanya. (ark/tog)
