Indeks

Pasca Pelarangan Liputan, Ketua KPU Kabupaten Kediri Akhirnya Minta Maaf

MAAF: Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang diduga telah melakukan pelarangan peliputan

MEMOX.CO.ID – Pasca dugaan pelarangan dan menghalangi kerja jurnalistik sejumlah oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat proses sortir dan Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri, Jum’at (05/01/2024), berakhir damai.

Hal itu terjadi, setelah Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang diduga telah melakukan pelarangan peliputan oleh sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Pernyataan permintaan maaf tersebut disampaikan, Ninik Sunarmi, usai acara media gathering tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (08/01/2024).

“Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahan-pahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan Pelipatan Surat Suara beberapa waktu lalu,”kata Ninik.

Sebelumnya, tiga organisasi kewartawanan di Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri telah mengeluarkan pernyataan sikap

Intinya mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang sempat melarang para jurnalis di Kediri melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan Pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada hari Jumat (05/01/2024) lalu.

Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri tersebut mendesak Ketua KPU Kabupaten Kediri meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.

Bahwa pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. (mam/aji)

Exit mobile version