Hukum  

Pasca Ledakan Petasan di Blitar, Polisi Malang Kota Intensifkan Razia Toko Bahan Kimia

PERIKSA: Anggota Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat melaksanakan pemeriksaan toko yang berjualan bahan kimia

MEMOX.CO.ID – Pasca ledakan petasan di wilayah hukum Polres Blitar Polresta Malang Kota, Polda Jatim melakukan pengawasan penjualan bahan-bahan kimia berbahaya di sejumlah toko kimia yang ada di Kota Malang, Jumat (24/02/2023).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto.

Adapun pengawasan dilakukan oleh personel Polsek jajaran di wilayah masing-masing dengan berpatroli dialogis dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik toko.

“Kami melaksanakan patroli dialogis, pengecekan penjualan bahan kimia atau bahan yang berbahaya pada sejumlah toko di wilayah Kota Malang,” kata Iptu Eko.

Baca Juga : Tim Labfor Polda Jatim Menduga Pemicu Ledakan Petasan di Blitar Akibat Puntung Rokok

Pengetatan pengawasan penjualan bahan-bahan kimia yang mudah meledak di wilayah tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto guna menghadirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Iptu Eko menjelaskan, pengetatan pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya tersebut bertujuan agar bahan-bahan kimia yang mudah meledak tidak disalahgunakan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Blitar.

“Dalam patroli pada sejumlah toko di kawasan Kecamatan Sukun tersebut, tambahnya, tidak ditemukan adanya bahan-bahan kimia yang bisa dipergunakan untuk membuat petasan,” terangnya. (*)