Pamekasan Progress Laporkan Kasus DBHCHT Diskominfo Pamekasan Ke Kejagung RI

Ketum Pamekasan Progress bersama anggota melaporkan dugaan korupsi DBHCHT Kominfo Pamekasan ke Kejagung RI, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/07/22) (Memox.co.id/ist)

Pamekasan, Memox.co.id – Pamekasan Progress (Pampres) melaporkan dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan itu dinilai masih ada berita pemeriksaan acara (BAP) yang disembunyikan.

Ketua Umum Pampres Imam Hanafi menduga Kasi Intelijen Kejari Pamekasan diduga hanya menaikkan BAP dugaan korupsi belanja cetak cover baliho senilai Rp 123.750 juta ke seksi pidana khsusu (Pidsus). Padahal, ada dugaan korupsi lebih besar yang disembunyikan Seksi Intelijen Kejari Pamekasan.

“Yakni, dugaan korupsi belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan senilai Rp 4.502.335 Miliar. Mana BAP ini. Kenapa yang dinaikkan ke Pidsus hanya yang ratusan juta itu. Dari sini, tampak jelas pemufakatan jahat Kejari, Kadiskominfo dan Kabid untuk menumbalkan RA,” tudingnya.

Imam mengaku, penikmat jasa iklan, reklame, film dan pemotretan sudah di audit Inspektorat. Hasilnya, sebagian penikmat jasa Iklan itu sudah mengembalikan ke kas Negara. Adanya temuan kerugian negara, kata Imam sudah jelas dugaan korupsinya.

“Tapi, kenapa BAP yang dikirim ke Pidsus hanya yang membidik sekelas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kasihan RA ditumbalkan. RA tidak pantas dihukum. RA juga tidak pantas dituntut maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun,” keluhnya.

Imam memastikan, Pampres melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI. Dia mengaku tidak main-main mengawal dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Dia memastikan akan tuntas hingga semua yang terlibar dijebloskan ke dalam penjara.

Imam mengaku, Pampres mendapatkan dokumen yang ditandatangani Kepala Diskominfo Pamekasan. Kegiatan yang menjadi tanggungjawab penuh Kadiskominfo dan Kepala Bidang (Kabid) itu tidak ada dalam berita acara pemeriksaan Kejari Pamekasan yang dinaikkan ke pidana khusus (Pidsus)

Padahal, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaerdi selalu bersumpah demi Allah Demi Rasulullah bersikap profesional. Namun, hal itu hanya bualan dan omong kosong belaka. “Ini namanya sumpah serapah. Faktanya, tidak demikian. Dan, BAP dugaan korupsi yang lebih besar di sembunyikan,” ujar Imam.

Juru bicara (Jubir) Kejari Pamekasan Ardian Junaedi memilih irit bicara. Pria yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari itu meminta wartawan untuk mengikuti setiap proses persidangan. Tujuannya, agar wartawan mengetahui secara terang bennderang.

“Kalau masih kurang jelas. Kan bisa ikuti persidangan kan. Dan poin poinnya itu itu saja yang ditanya. Sampean bisa ikuti persidangan terang menderang nanti,” pinta jaksa asal Lumajang tersebut. (Udi/Srd)