Hukum  

Pak Guru Ketahuan Nyabu Diancam Pidana Penjara 4 hingga 12 Tahun

Kasat Narkoba mendampingi Wakapolres. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Akibat mengkonsumsi sabu, TA (59), warga Desa/Kecamatan Tamanan harus mendekam di sel tahanan. Pria ini profesinya adalah guru (Aparatur Sipil Negara/ASN) pada Sekolah Dasar (SD) di Desa/Kecamatan Tamanan.

Ketika digeledah Polisi, TA kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit Ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, SH.

Atas pelanggarannya, Si Oemar Bakri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut mantan Kapolsek Klabang ini, pelaku mengaku hanya sebagai pengguna atau pemakai. Tapi, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu tersebut.

Perwira tiga balok kuning di pundak itu mengungkapkan, TA ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis 2 September 2021 malam sekitar pukul 20.00 di jalan Desa Tamanan.

“Polisi langsung menggeledah pelaku dan menemukan bungkus rokok berisi 1 paket sabu dalam plastik dan 1 unit ponsel yang diduga untuk transaksi,” kata Hadi sapaannya pada Memo X. (sam/mzm)