MEMOX.CO.ID – Sebanyak enam unit kendaraan bermotor roda dua (R2) berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Batu hasil dari Operasi Sikat Semeru 2026, Jum’at (23/10/26)
Dalam keterangan pers Kapolres Batu Panji Gedhe Prabawa mengatakan dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi menangkap 11 tersangka, termasuk lima orang yang masuk target operasi (TO). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis.
“Polres Batu juga mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
“Pengungkapan tersebut menjadi sorotan setelah salah satu kasus yang berhasil diungkap terkait dengan dugaan pencurian motor yang sebelumnya viral di media sosial,” ujarnya.
Lanjut AKBP Panji bahwa Satreskrim Polres Batu bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus curanmor.
Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, di antaranya satu kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L.
Serta pembuka magnet pengaman kunci sepeda motor. Barang bukti pendukung lainnya berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok juga diamankan.
Penyataan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam setiap perkara yang ditangani.
Modus tersebut menunjukkan bahwa pencurian kendaraan tidak selalu dilakukan dengan cara merusak secara paksa. Penggunaan kunci yang telah digandakan juga menjadi salah satu kemungkinan yang perlu diwaspadai pemilik kendaraan,”terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, SH, dari total 11 tersangka yang ditangkap, tiga orang disebut merupakan residivis.
Fakta ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” ujar Kasat Reskrim
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Seluruh perkara hasil Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Batu. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. (fik)






