MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 mulai tanggal 12-23 Agustus 2026 berhasil mengamankan 27 tersangka beserta barang bukti, Rabu (26/08/26).
Dalam press release Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, ada 45 kasus yang berhasil diungkap.
Operasi yang berlangsung selama 12 termulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026, kami telah mengamankan 54 tersangka dengan 17 pelaku sudah dilakukan penahanan sisa 37 orang telah dilakukan rehabilitasi setelah ada rekomendasi dari BNN Kota Malang.
“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni ganja 136, 41 gram, sabu seberat 220,89 gram, Ekstasi 1.468 butir dan pil dobel L sebanyak 1011 ribu butir.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.
Lanjutnya dari barang bukti yang telah berhasil diamankan kami telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 57547 jiwa.
Perlu diketahui ada dua peristiwa yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota yakni pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 42, 24 gram dan pil ekstasi 1.461 butir,” terang mantan Kapolres Malang ini.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 sendiri adalah operasi kepolisian kewilayahan di Jawa Timur yang digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026, dengan tujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sedangkan untuk pelaksanaannya fokus penegakan hukum, razia tempat hiburan malam, serta pengungkapan jaringan pengedar.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. (fik).






