Situbondo, Memox.co.id – Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo berhasil membekuk dan mengamankan satu tersangka kasus sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (05/09/2021) malam.
Satgas tindak yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial FR (20) di jalan raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan dalam chasing HP.
Kemudian, dari hasil pengembangan tersangka FR, diketahui Narkoba jenis sabu diperoleh dari FJ (32) yang kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya di wilayah Kecamatan Arjasa serta petugas berhasil menemukan 4 poket sabu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan dua orang tersangka yakni FR dengan barang bukti 1 poket sabu, 1 HP, 1 sepeda motor Vario. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari FJ diantaranya uang tunai diduga hasil penjualan, 4 poket sabu dan 1 HP.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, SH saat dikonfirmasi wartawan Memo X mengatakan, Polres Situbondo dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan dua orang tersangka berikut barang buktinya.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. Keduanya akan dijerat pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya. (her/mzm)
