Kediri, Memox.co.id – Personel gabungan dari Kodim 0809, Polres Kediri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kediri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Semeru Tahun 2021 di halaman Mapolres Kediri, Rabu pagi (05/05/2021).
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Kediri, Kapolres Kediri, Dandim 0809, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat pol PP Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
- Baca juga: Mas Ditho Bertekad Bantu Warga Disabilitas
Dalam Sambutannya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, apel tersebut digelar sebagai bentuk kesiapan anggota dalam rangka pengamanan sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri dan penyekatan larangan mudik sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya harap personel gabungan yang menjalankan tugasnya bisa memberikan yang terbaik terutama keselamatan kepada masyarakat,” ujar Mas Bup, Sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramana.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Bup juga mengingatkan, pada libur Natal dan Tahun Baru tahun lalu angka Covid-19 mengalami kenaikan, diharapkan personel gabungan bisa memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan protokol kesehatan.
“Semoga angka terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri bisa cepat menurun agar bisa menjadi zona hijau,” imbuh Mas Bup.
Sementara itu Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, sebanyak 363 personel gabungan akan menjaga di enam pos pengamanan yang masing masing setiap pos pam dijaga sekitar 30 personel.
“Kita perlu keterlibatan seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk mengimbau warganya agar tidak mudik, berkerumun, wisata yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” terang Kapolres.
AKBP Lukman Cahyono juga menyampaikan bahwa penjagaan sudah dilakukan petugas di pos pengamanan wilayah Kandangan, ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik dari arah Malang dan Batu yang akan menuju Kabupaten Kediri atau sebaliknya, petugas akan menyuruhnya untuk putar balik.
Namun ada pengecualian seperti surat tugas, pergi berobat, kedukaan maupun ada keluarganya melahirkan yang tetap diperbolehkan. “Untuk mudik yang sifatnya lokal masih satu karesidenan seperti dari Nganjuk ke Kediri, Blitar, Tulungagung masih diperbolehkan,” tukasnya. (fan/im/mzm)






