Polda Jatim Resmi Menahan 5 Orang Tersangka
Surabaya, Memox.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan lima orang tersangka terduga pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pembakaran tersebut didalangi oleh salah seorang oknum Habib bernama Abdul Kodir Alhadad (AKA). Luki menjelaskan Habib AKA berperan sebagai otak penyerangan.
Ia juga diketahui sebagai oknum pembuat dan perakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut. Selain itu Habib AKA juga diduga mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70 an massa, untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.
“Yang merencanakan itu Habib AKA, ini dia membawa 70 orang itu sendiri yang memang sudah diarahkan, sudah dikumpulkan, sudah rapat, yang jelas ini yang paling berat hukumannya,” kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (27/5).
Selain Habib AKA, ada juga oknum Habib lain bernama Hasan (H). Lalu kemudian tiga orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka, mereka yakni Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).
Dalam peristiwa tersebut, Habib H, kata Luki berperan sebagai penghadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S diketahui sebagai massa pelaku pelemparan.
“Oknum Habib H, ini juga dia yang menghadang mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan polsek, seandainya itu mobil PMK nyampai, mungkin tidak sampai habis, karena itu dihadang untuk kembali,” kata dia.
Selain ke lima orang tersebut ada satu orang terduga pelaku lain berinisial Z, yang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Hasil pemeriksaan sementara motif pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut, kata Luki, didasari oleh kekecewaan gagalnya keberangkatan massa menuju Jakarta untuk mengikuti, aksi 22 Mei.
Selain itu, juga dipicu dari sebuah video dari masyarakat Madura yang mengaku telah ditangkap oleh kepolisian, saat mengikuti aksi 22 Mei, di Jakarta.
“Adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta, menyampaikan ‘mohon doanya saya tidak bisa keluar terkepung’, ini diviralkan dan jadi rame,” kata Luki.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat komunikasi radio handy talkie (HT), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa puluhan bom molotov dan beberpa bilah senjata tajam.
Para tersangka tersebut, dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Luki mengatakan pasal tersebut masih bisa bertambah lantaran adanya dugaan penjarahan.
“Mungkin nanti akan kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat casnya terbakar tapi HT tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya,” kata dia. (sur/ano/jun)
