Jember, Memox.co.id – RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus.
Penegasan itu disampaikan lewat press release Nomor 6983/UN25.4.3.1/HM/2021 Humas Universitas Jember. Selain dibebastugaskan sementara, terkait kasus atau persoalan yang dialami RH. Jika masuk sebagai sanksi berat, pria calon profesor itu juga terancam dipecat dari jabatan PNS nya.
Diketahui dalam rilis yang ditulis oleh pihak Unej, menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen Fisip) Unej.
“Maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” tulis dalam rilis yang dikeluarkan Unej tersebut, Kamis (15/4/2021) sore.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat. Maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Sementara itu menurut Wakil koordinator Humas Unej, Rokhmad Hidayanto mengatakan, pembebastugasan sementara terhadap RH itu, dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
“Selain itu, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” kata pria yang juga akrab dipanggil Didung ini.
Pembebastugasan sementara ini, kata Didung, berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. “Sehingga Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)






