Pamekasan, Memox.co.id – WB salah satu oknum anggota Polres Pamekasan yang tersandung kasus penjualan barang terlarang dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Sabhara Polres Pamekasan masih belum mengakui perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo, menuturkan, pada saat dilakukan test urine kepada WB diketahui hasilnya positif.
“Bukti-buktinya WB ini karena sampai saat ini masih tidak mengakui, jadi tidak ada bukti yang kita sita,” jelasnya, Kamis (29/12).
AKP Junairi juga membeberkan, pihaknya melakukan penahanan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan.
“Yang jelas dari tanggal 6 (Des) itu, WB sudah ada di dalam tahanan dan sudah tidak melakukan kegiatan apapun, proses hukumnya juga sudah dilaksanakan proses sidik, jadi sudah ke tahap 1 dan berkas-berkasnya sudah dikirim ke PJU (Pejabat utama),” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tirto, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara, selain itu juga pelaku diancam diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik.
“Jadi setelah dia menjalani pidana umum setelah itu mungkin proses dari kode etik atau disiplinnya,” pungkasnya.
Diketahui WB ditahan setelah diduga menjual narkoba jenis sabu kepada MIN, warga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Hal itu berawal dari pengakuan tiga tersangka kasus narkoba yakni AJ, D dan MIN. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari oknum anggota Polres Pamekasan yang belakangan diketahui bernama WB. (udi/ono)






